KKNI Perguruan Tinggi

Kurikulum program studi di perguruan tinggi, dituntut untuk merevisi berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang terbit berdasarkan eraturan Presiden (PP) Nomor 8 Tahun 2012. Dalam KKNI terdapat level 1-9 dan menjadi acuan untuk pembangunan sumber daya manusia dan tenaga kerja Indonesia dengan pengakuan kualifikasi tidak hanya mengacu pada pendidikan formal, tetapi juga pelatihan yang didapat di luar pendidikan formal, pembelajaran mandiri, dan pengalaman kerja. Ketua Tim Ahli KKNI Pusat Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Endrotomo menegaskan hal itu dalam Lokakarya Kurikulum Berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan di Bandung.

Endrotomo menekankan, perguruan tinggi negeri dan wasta, harus siap menghadapi KKNI dan sertifikasi untuk mahasiswa yang bakal diluluskan. KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang bisa menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Tinggalkan komentar